Diskominfosandi Seruyan Laksanakan Sosialisasi Layanan Aspirasi dan SP4N-LAPOR!

Kuala Pembuang, InfoPublik – Dalam melaksanakan Peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,mengisyaratkan seluruh penyelenggara negara termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, untuk menjalankan aplikasi SP4N-LAPOR secara terintegrasi.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bappedalitbang Kabupaten Seruyan, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto dalam hal ini mewakili Penjabat Bupati Seruyan.

Reson mengatakan kegiatan ini dilaksanakan Peraturan presiden nomor 76 tahun 2013 dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 46 tahun 2020, telah mensyaratkan seluruh penyelenggara negara, termasuk kita pemerintah daerah Kabupaten Seruyan, untuk menjalankan aplikasi sp4n-lapor ini. Guna merealisasikan kebijakan ‘no wrong door policy’ dalam menjamin hak sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk partisipasi dalam menyampaikan pengaduan.

Setiap aduan yang masuk harus dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik bagi penyelenggara pelayanan publik. Artinya SP4N-Lapor memiliki kedudukan yang sangat penting. Karena memiliki urgensi yang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan juga sebagai bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara untuk memulihkan ketidakpuasan.”jelasnya.

Aplikasi sp4n-lapor ini memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan. Sehingga dari setiap aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik bagi penyelenggara pelayanan publik. Artinya sp4n-lapor memiliki kedudukan yang sangat penting dalam jalannya pemerintahan, karena memiliki urgensi yang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan juga sebagai bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara untuk memulihkan ketidakpuasan masyarakat.”tambahnya. (mc Kab Seruyan/Eyv).