Contoh Agenda
BULAN JANUARI
- Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
- Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
- Format Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
- Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
- Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
- Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)
BULAN FEBRUARI – MARET
- Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
- Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
- Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
- Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )
BULAN APRIL
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
BULAN MEI
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
BULAN JUNI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )
BULAN JULI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
- Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
- Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang :
- Pagu indikatif Desa
- Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
- Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )
BULAN AGUSTUS
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )
BULAN SEPTEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
BULAN OKTOBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )
BULAN NOVEMBER
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
BULAN DESEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir
- pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )
- Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.
AGENDA LAIN
- Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71 )
- Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan (PK) dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
- Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.
- Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).
- Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 )
- Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )
- Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
- Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
- Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan
- Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan terhadap 40%(empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
- Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.